SIMPANAN 
|  | 
      Ada yang       berpandangan bahwa istilah simpanan merupakan ciri khas       koperasi Indonesia. Tetapi kekhasan tersebut tidak akan ada       gunanya jika tidak memiliki keunggulan dibanding yang lain.       Malah sebaliknya kekhasan bisa menempatkan koperasi menjadi      eksklusif yang sulit bergaul atau bahkan tersisih       dalam pergaulan dunia usaha. Tidak ada kesan bahwa rumusan       ICA Cooperative Identity Statement (ICIS ; 1995) menempatkan       koperasi dalam posisi eksklusif. Koperasi harus berani       tampil dalam lingkungan dunia usaha memperjuangkan       kepentingan ekonomi anggota berdampingan atau bersaing       dengan perusahaan lainnya. Apalagi dalam alam perdagangan       bebas dan globalisasi yang tengah berlangsung.
      UU sebelumnya,       yaitu UU tahun 1915, 1927, 1933, dan 1949, tidak mengatur       permodalan koperasi dan aspek usaha lainnya. UU tersebut       hanya mengatur pengertian dan identitas koperasi, aspek       kelembagaan, dan pengesahan badan hukum oleh pemerintah.       Sedang aspek usaha atau jika koperasi menjalankan kegiatan       usaha mengikuti hukum sipil yang berlaku. Dengan demikian       maka istilah yang digunakan untuk modal koperasi adalah       andil atau saham, sama dengan yang dipergunakan       oleh perusahaan pada umumnya. Bung Hatta dalam       bukunya pengantar ke Jalan Ekonomi Perusahaan      
      (1954; hal 124)       menjelaskan pengertian modal perusahaan pada umumnya, juga       dianut oleh koperasi yang       berbadan hukum.       
      Istilah simpanan       untuk modal koperasi digunakan baik untuk ekuitas (modal       sendin) maupun modal pinjaman, sehingga status       modal koperasi menjadi tidak jelas. UU tahun 1958, 1965, dan       1967 hanya menjelaskan sumbermodal dan bukan status modal,       dengan menyebut berbagai macam simpanan, termasuk simpanan       yang berstatus pinjaman dan cadangan. UU 25 tahun 1995       menegaskan pembedaan pengertian status modal       koperasi, yaitu modal sendiri dengan modal       pinjaman. Tetapi karena istilah yang digunakan tetap       simpanan, maka kerancuan terjadi dalam praktek. Mestinya       istilah simpanan hanya digunakan untuk modal sendiri, yaitu      simpanan pokok dan simpanan wajib yang       ditentukan menanggung resiko, dan tidak digunakan       untuk modal yang bersifat pinjaman. Dalam praktek istilah       simpanan juga dipergunakan untuk modal pinjaman, karena       istilah itu sudah berlaku umum di lingkungan koperasi. Di       dunia perkoperasian juga dikenal istilah saving atau       simpanan, tetapi artinya sama dengan yang berlaku umum.
      Perbedaan       istilah, simpanan untuk koperasi dan saham untuk perusahaan       pada umumnya dilihat dari segi hukum dapat dibenarkan,       karena simpanan merupakan ketentuan UU. Masalah yang timbul       dalam praktek di lingkungan dunia usaha, adalah perbedaan       pengertian terhadap istilah simpanan. Ketentuan yang       berkaitan dengan saham tidak berlaku untuk simpanan. Jika       ketentuan tersebut memberikan perlakukan tertentu yang       menguntungkan saham, maka simpanan tidak ikut menikmatinya.       Istilah simpanan untuk modal koperasi merupakan pengertian       eksklusif koperasi yang berbeda dengan pengertian umum, yang       akhirnya mengungkung dirinya sendiri. 
      Tulisan ini       membahas modal sendiri koperasi dengan berbagai       implikasi dari istilah simpanan, serta berbagai permasalahan       yang berhubungan dengan modal. Acuannya menggunakan UU 25       tahun 1992 yang masih berlaku, yang menentukan bahwa modal       sendiri koperasi terdiri dari simpanan pokok,       simpanan wajib, cadangan dan hibah. Penyebutan UU       yang dimaksud adalah UU 25 tahun 1992.             
      PENGERTIAN 
      Simpanan.       Istilah simpanan mempunyai konotasi pengertian       milik penyimpan, yang berarti modal pinjaman. Dengan demikian       maka simpanan adalah milik anggota koperasi, sehingga pada       hakekatnya koperasi tidak memiliki modal sendiri. Pengertian       simpanan pada umumnya hanya dipergunakan untuk modal       pinjaman, seperti      ketentuan UU 10 tahun 1998       tentang Perubahan UU 7 tahun 1992 tentang Perbankan dengan       rumusan : simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh       masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan       dana dalam bentuk Giro, Deposito, Sertifikat Deposito,       Tabungan dan/atau bentuk /ainnya yang dipersamakan dengan       itu (Pasal1 butir 5). Dunia usaha tidak pernah bisa memahami       bahwa simpanan koperasi berarti modal sendiri. Sehubungan       dengan itu, UU No. 25 tentang perkoperasian (Pasal 55)       menetapkan bahwa simpanan anggota, simpanan pokok dan       simpanan wajib, merupakan modal yang menanggung resiko. Jika       koperasi mengalami kerugian atau dibubarkan karena sebab       tertentu, simpanan tersebut akan dipergunakan untuk menutup       kerugian atau menyelesaikan kewajiban lainnya. Dengan       ketentuan seperti itu, maka       simpanan koperasi diartikan       sebagai modal sendiri atau dapat disamakan dengan saham       perusahaan. Meskipun pengertian tersebut       merupakan contradiction in terminis karena simpanan       koperasi yang berarti milik penyimpan tetapi ditentukan       menanggung resiko sebagai modal sendiri koperasi.      
      Berbeda dengan       saham perusahaan, yang jelas pengertiannya sebagai modal       sendiri perusahaan, menanggung resiko. Saham bukan lagi       menjadi milik pemegang saham, dan tidak bisa diminta kembali       dalam bentuk uang kecuali dijualbelikan. Jika perusahaan       mengalami kerugian atau dibubarkan, saham dikompensasikan       dengan kerugian atau penyelesaian kewajiban akibat       pembubaran. Karena pengertiannya sudah jelas dan dipahami       setiap orang, jika saham dipergunakan untuk menutup kerugian       atau nilainya menurun dalam pasar modal, tidak ada pemegang       saham yang menuntut pengembalian sahamnya. Sebaliknya jika       koperasl mengalami kerugian atau dibubarkan dan simpanannya       habis untuk itu, anggota tetap menuntut pengembalian       simpanannya. Anggota merasa bahwa simpanan ng tetap menjadi       miliknya.
      Dana Cadangan.       Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan       sebagian sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan maksud       jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup kerugian       dan keperluan memupuk permodalan. Posisi dana cadangan dalam       sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan       sendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan       apabila tidak mencukupi ditambah dengan.simpanan. Dapat       dimengerti adanya ketentuan dalam hukum dagang bahwa jika       kerugian suatu perusahaan mencapai lebih dari setengah       modalnya wajib diumumkan. Karena modal       perusahaan sudah berkurang dan beresiko.       
      Pemupukan dana       cadangan koperasi dilakukan secara terus-menerus berdasar       prosentase tertentu dari SHU, sehingga bertambah setiap       tahun tanpa batas. Jika koperasi menerima fasilitas       pemerintah, ditentukan bahwa prosentasi penyisihan dana       cadangan semakin besar. Dana cadangan sering lebih besar       jumlahnya dibanding simpanan anggota. Apabila dana cadangan       menjadi sangat besar dan simpanan anggota tetap kecil, maka       koperasi tidak ubahnya seperti perusahaan bersama       atau mutual company (onderling; perusahaan tanpa pemilik).       Ada yang berpendapat bahwa memang mutual company merupakan       bentuk akhir dari koperasi, yang tentu bukan menjadi       tujuannya. Dilihat dari tujuan dana cadangan untuk menutup       kerugian, jumlah dana cadangan dapat dibatasi sampai jumlah       tertentu sesuai keperluan. Misalnya disusun sampai mencapai       sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah modal koperasi.       Sebelum mencapai jumlah tersebut penggunaannya dibatasi       hanya untuk menutup kerugian. Setelah tercapai jumlah       tersebut dapat ditambah sesuai dengan kepentingan koperasi.      
      Ada pendapat di       kalangan koperasi bahwa dana cadangan merupakan modal       sosial, bukan milik anggota dan tidak boleh dibagikan kepada       anggota sekalipun dalam keadaan koperasi dibubarkan.       Sebenarnya tidak tepat ada larangan penggunaan dana cadangan       termasuk untuk dibagikan kepada anggota, sepanjang tidak       melanggar batas minimumnya. Misalnya pada saat koperasi       mengalami kerugian dalam tahun buku tertentu, tetapi ingin       membagikan SHU kepada anggota dengan pertimbangan tidak       merugikan usaha koperasi dan melanggar ketentuan tentang       dana cadangan.
      Hibah.       Hibah adalah pemberian yang diterima koperasi dari pihak       lain, berupa uang atau barang. Hibah muncul sebagai komponen       modal sendiri disebabkan karena pengalaman banyak koperasi       menerima hibah, terutama dari pemerintah. Maksud ketentuan       hibah dalam UU adalah agar koperasi dapat memeliharanya       dengan baik dan dicatat dalam neraca pos modal sendiri.       Koperasi yang menerima hibah harta tetap seperti peralatan       atau mesin diwajibkan melakukan penyusutan, sehingga pada       saatnya koperasi dapat membeli yang baru. Ketentuan tersebut       dianggap berlebihan, karena hibah seharusnya ditentukan oleh       perjanjian antara penerima dan pemberi hibah, termasuk       persyaratan yang disepakati. Status dan       perlakukan akuntansi disesuaikan dengan perjanjian tersebut.       Karena hibah merupakan kejadian biasa yang sering terjadi       dalam dunia usaha, dan untuk waktu mendatang mungkin tidak       banyak lagi, maka ketentuan tentang hibah seharusnya tidak       perlu dicantumkan dalam UU. Hibah yang diterima koperasi       cukup diatur dengan peraturan perundang-undangan yang       berlaku. Hibah yang diterima koperasi memang harus       disyukuri, tetapi terkesan bahwa koperasi bermental       peminta-minta hibah dan seharusnya dihindarkan.
 Konsep Modal Dalam Koperasi:
• Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha koperasi.
• Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha koperasi.
1.Modal jangka panjang
2.Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.
SUMBER – SUMBER MODAL KOPERASI
A. Sumber – sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri
B. Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
• Modal Sendiri (equity capital)
• Modal Pinjaman (dept capital)
SUMBER – SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
1. Modal Sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/ hibah.
2. Modal Pinjaman (dept capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
• Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
MANFAAT DISTRIBUSI CADANGAN
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha
2.Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.
SUMBER – SUMBER MODAL KOPERASI
A. Sumber – sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri
B. Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
• Modal Sendiri (equity capital)
• Modal Pinjaman (dept capital)
SUMBER – SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
1. Modal Sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/ hibah.
2. Modal Pinjaman (dept capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
• Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
MANFAAT DISTRIBUSI CADANGAN
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha








 
0 komentar:
Posting Komentar